Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik bangunan. Lalu, bagaimana cara bayar PBB yang tertunggak? Mari kenali informasi dasarnya dulu.

PBB adalah wajib pajak untuk kepemilikan bangunan pribadi dan badan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.

Peraturan inilah yang mendasari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan cara menyetorkan pajak tepat waktu.

Tenang, menunggak pun tak jadi masalah besar karena masih bisa disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat pajak tertunggak, pastinya ada denda yang dikenakan berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan.

Simak tata cara bayar PPB tertunggak ini, yuk!

Tata Cara Bayar PPB yang Tertunggak 

1. Ketahui Nilai PBB

Nilai tanggungan PBB tidak sama antara setiap orang atau badan usaha dan nilainya disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJOP merupakan harga pasar yang berperan sebagai dasar pengenaan PBB; kemudian NJOP ini kembali dibagi menjadi dua, bumi dan bangunan.

Nilai NJOP bumi dipengaruhi oleh letak, kondisi lingkungan, peruntukan, dan pemanfaatan.

Sedangkan NJOP bangunan dipengaruhi oleh material bangunan, letak, rekayasa, dan kondisi lingkungan.

NJOPTKP berbeda di tiap daerah, ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 yang menetapkan batas maksimum besarannya sebesar Rp12 juta.

Sementara NJKP ditetapkan berdasarkan nilai NJOP; sebesar 40% jika NJOP di atas 1 miliar, 20% jika NJOP di bawah 1 miliar.

2. Perhitungan Cara Membayar PBB yang Tertunggak

Pemerintah telah menetapkan denda PBB sebesar 2% per bulan, berlaku sebagai denda keterlambatan membayar PBB.

Meski 2% adalah angka yang kecil, nilai PBB rata-rata besar dan jika didiamkan terus-terusan malah kamu akan membayar denda yang lebih besar.

Misalnya PBB rumahmu sebesar Rp500 ribu dan kamu menunggak selama satu tahun dari waktu pembayaran PBB.

Maka jumlah yang harus kamu bayarkan adalah (500.000 x 2%) x 12 = Rp120.000 rupiah.

Mungkin masih terdengar kecil, tapi bagaimana kalau PBB rumahmu bebannya hingga jutaan rupiah?

Pasti pusing, apalagi kalau telat bayarnya lebih dari 24 bulan.

Perlu kamu ketahui, pemerintah memberikan keringan pemutihan denda PBB untuk yang menunggaknya di bawah 24 bulan.

3. Cek PBB Melalui Situs

Segera lakukan pembayaran PBB, tapi jangan lupa untuk melakukan pengecekan PBB dulu di situs resminya.

Situs resmi diakses berdasarkan domisili, jadi kamu cukup cari situs PBB sesuai domisili di mesin pencari.

Situs resmi PBB menyediakan beragam layanan mulai dari pendaftaran online hingga portal informasi publik.

4. Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Offline

Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.

Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini:

  • Kantor pos terdekat
  • Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB
  • Kelurahan atau kantor desa, membayar ke petugas pemungut
  • Gerai minimarket

5. Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Cara ini adalah cara paling mudah karena kamu bisa membayarnya dari mana saja tanpa harus mendatangi tempat tertentu.

Berikut pilihan metode online yang bisa kamu coba:

  • Melalui M-banking bank pemerintah atau swasta yang menyediakan pilihan pembayaran PBB
  • Melalui e-commerce seperti Tokopedia, Traveloka, dan lainnya
0 Komentar