PROPERTICIREBON.ID – Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah penting diketahui, terlebih jika kamu akan melakukan balik nama tanah dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, balik nama sertifikat tanah dilakukan untuk mengubah nama kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Sebelum mengurus biaya balik nama tanah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya adalah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang benar, beserta persyaratan yang diperlukan.
Lalu, bagaimana persyaratan dan cara menghitung biaya balik nama pada sertifikat tanah? Simak ulasannya di sini.
Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, bahkan perhitungannya sama dari tahun ke tahun.
Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN, yakni:
(nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.
Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.
Misalnya seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Biasanya, tarif yang dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.
Untuk cara perhitungannya, simak simulasi berikut ini.
Baca Juga :
Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagai contoh, kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m² dengan NJOP Rp200 juta.
Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.
Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan untuk tanah di atas?
- Terdapat biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp4 juta.
- Terdapat biaya BPHTB misalnya Rp16 juta, serta biaya pengecekan tanah sebesar Rp50 ribu.
- Biaya balik nama dapat dihitung rumus: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000
Berdasarkan simulasi di atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;
Rp400.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000
Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp20.450.000.
Tentunya, biaya balik nama tanah di atas hanyalah simulasi sebagai gambaran saja.
Beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.
Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum mengetahui persyaratan balik nama sertifikat tanah, pahami terlebih dahulu prosedur yang dilalui.
Pertama, wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah.
Untuk mengurus AJB, kamu perlu mendatangi Kantor PPAT setempat, baru setelah itu mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Langkah selanjutnya kamu wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN.
Lalu, barulah kamu memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib yang perlu dipersiapkan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang penting untuk diketahui.
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.