PROPERTICIREBON.ID – Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris adalah hal yang perlu diketahui, bila ingin memangkas biaya dalam proses pengajuan balik nama sertifikat.
Sederhananya, balik nama sertifikat adalah pemindahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Ini menjadi tahapan yang harus dilakukan dalam proses jual-beli properti, baik tanah maupun rumah.
Terdapat sejumlah cara pengajuan balik nama sertifikat rumah, salah satunya menggunakan notaris.
Cara tersebut menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang lantaran dianggap mudah dan praktis.
Hanya saja, cara itu mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris.
Bila enggan mengeluarkan biaya lebih dalam pengurusan balik nama sertifikat, kamu bisa menempuh jalan lain yakni mengurus secara mandiri ke kantor pertanahan setempat.
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris itu cukup mudah, prosesnya bahkan tidak memakan waktu lama. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasannya.
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah ke kantor pertanahan, pemohon harus terlebih dahulu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Tanpa akta tersebut, permohonan balik nama sertifikat muskil bakal diproses.
Sebab, AJB merupakan dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli.
AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1.
“Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris ataupun BPN.”
Proses pembuatan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.
Selain AJB, akta lain yang menyatakan perpindahan status kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan adalah Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta hibah.
Persyaratan Mengurus Balik Nama Sertifikat Mandiri
Selain itu, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi, berikut di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
- Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri
Setelah mengantongi AJB dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Badan BPN setempat.
Alur pengajuannya adalah dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di loket pelayanan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan balik nama sertifikat rumah.
Bila sudah tidak ada masalah, pemohon tinggal mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Dari sini, proses balik nama sertifikat rumah sejatinya sudah selesai. Pemohon tinggal menunggu sertifikat diterbitkan ulang.
Proses tersebut memakan waktu selama lebih kurang 5 hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang dilakukan secara mandiri? Terdapat sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan pemohon, meliputi:
- Biaya AJB
- Biaya cek sertifikat
- Biaya balik nama sertifikat
- Biaya pembuatan sertifikat
Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1% dari nilai transaksi. Misalnya, Iwan membeli rumah di Rabbani Royal Lakeside Cibinong Bogor dengan harga Rp 800 juta.
Maka total biaya pembuatan AJB atas rumah tersebut adalah Rp8 juta, yang merupakan 1% dari Rp800 juta.
Hanya saja, jumlah tersebut bisa dipangkas karena harga pembuatan AJB masih bisa ditawar.
Sementara biaya untuk cek sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.
Adapun rumus perhitungannya adalah;
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Agar lebih jelas, mari kita kembali pada contoh kasus Iwan.
Asumsikan bila rumah yang dibeli memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 1 juta, dengan luas tanah 100 meter persegi.
Maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan Iwan adalah Rp100 ribu, yang merupakan hasil perhitungan 1,000,000 x 100 : 1000 = 100
Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, maka total biaya balik nama sertifikat rumah Iwan adalah Rp125 ribu.
Itulah pembahasan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.
Sedang mencari rumah dijual di Cibinong Bogor dengan harga mulai Rp. 800 jutaan? Rabbani Royal Lakeside Cibinong bisa menjadi pilihan menarik bagi Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Benar, Saturday, 1 Jul 2023
[…] Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris […]